Kemenperin Tanggapi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Penumpukan Kontainer - The EdGe

Kemenperin Tanggapi Penumpukan Kontainer di Pelabuhan: Upaya Memperlancar Aktivitas Industri dan Melindungi Industri Dalam Negeri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) angkat bicara terkait penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Penumpukan ini dikaitkan dengan kendala persetujuan teknis (Pertek) sebagai syarat impor.

Hingga 19 Mei 2024, Kemenperin telah menerbitkan 1.766 Pertek dari 3.380 permohonan. Sisanya, 1.603 permohonan masih dalam proses, dan 11 permohonan ditolak.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa penumpukan kontainer terjadi karena tidak adanya dokumen impor. Barang-barang tersebut masuk melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dan tertahan setelah aturan Lartas diubah dari post-border menjadi border.

Kemenperin ingin mengetahui data pemilik kontainer yang menumpuk untuk mempercepat pemeriksaan dan memastikan perizinan tepat sasaran.

“Kekhawatirannya, kontainer ini tidak memiliki Pertek/PI, atau bahkan tidak mengajukan permohonan setelah aturan Pertek diterbitkan,” jelas Febri.

Sebelumnya, Kemenperin mengusulkan relaksasi Lartas untuk 39 Pos Tarif/Harmonized System (HS), penambahan Lartas untuk 67 Pos Tarif/HS, dan perubahan Lampiran VII Permendag No. 36 Tahun 2023 jo. Permendag No. 3 Tahun 2024 untuk barang komplementer, tes pasar, dan pelayanan purna jual (KTPPJ).

“Namun, usulan relaksasi 39 Pos Tarif/HS tersebut tidak diakomodasi dalam Permendag No. 7 Tahun 2024,” jelas Febri.

Kemenperin telah menyelesaikan regulasi pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, sesuai arahan Rapat Terbatas.

“Kami memastikan penerbitan Pertek sesuai prosedur selesai dalam lima hari. Untuk bahan baku, sejauh ini tidak ada laporan kelangkaan dari industri,” tegas Febri.

Kemenperin mendukung revisi ketiga Permendag 36/2023 melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024. Diharapkan, revisi ini dapat mendukung kelancaran aktivitas dan kepentingan industri dalam negeri.

Pemberlakuan Lartas untuk produk yang diproduksi dalam negeri telah meningkatkan kinerja sektor industri, seperti tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan alas kaki. Hal ini terlihat dari kenaikan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada kelompok industri tersebut.

Kesimpulan:

  • Penumpukan kontainer di pelabuhan disebabkan oleh ketiadaan dokumen impor dan perubahan aturan Lartas.
  • Kemenperin berupaya mempercepat pemeriksaan kontainer dan memastikan perizinan tepat sasaran.
  • Kemenperin mendukung revisi Permendag 36/2023 untuk kelancaran aktivitas industri dalam negeri.
  • Pemberlakuan Lartas telah meningkatkan kinerja sektor industri, seperti tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan alas kaki.
Bagikan ke:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp