Kemendag Relaksasi Larangan Impor Suku Cadang untuk Industri Bengkel Pesawat

Relaksasi Larangan Impor Suku Cadang Pesawat - The EdGe

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi terkait larangan dan pembatasan (lartas) impor suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), serta operator penerbangan. Perubahan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada 7 Maret 2024 dan akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Relaksasi ini merupakan langkah konkret Kemendag dalam mendukung program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). Diharapkan kebijakan ini dapat membantu menurunkan harga tiket pesawat untuk meningkatkan minat pariwisata.

“Salah satu cara untuk menarik wisatawan adalah dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi operator penerbangan. Biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19 persen dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76 persen,” ungkap Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo.

Relaksasi tersebut mencakup pengecualian atas barang suku cadang dan perlengkapan pesawat udara untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara yang diimpor oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara.

Permendag Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan setelah sejumlah kementerian terkait melakukan rapat untuk membahas usulan dari asosiasi pesawat Indonesia, seperti Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA). Kedua asosiasi tersebut menyampaikan bahwa saat ini operator penerbangan sipil di Indonesia memiliki armada sebanyak 557 pesawat. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 pesawat memerlukan perbaikan, sementara pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat masih didominasi oleh impor sebesar 93 persen.

“Kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara. Oleh karena itu, asosiasi memberikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapat relaksasi atau pembebasan lartas impor,” kata Arif.

Program BBWI adalah inisiatif pemerintah yang diluncurkan pada 13 Desember 2022 dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. BBWI merupakan kolaborasi antara pemerintah, badan usaha milik negara, asosiasi, dan swasta dengan tujuan memperkuat kampanye pariwisata, mengintegrasikan paket wisata, menyediakan aksesibilitas yang terjangkau, dan menerapkan aspek keberlanjutan.

Bagikan ke:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp