Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita terus gencar mendorong peningkatan kualitas produk industri dalam negeri. Langkah terbaru yang diambil adalah dengan meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) baru tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.
“Ini adalah langkah strategis untuk memastikan produk-produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tegas Agus dalam sambutannya secara virtual, Senin (14/10/2024).
Dari 5.300 lebih Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan, sebanyak 130 SNI di antaranya telah diberlakukan secara wajib. Dengan adanya 16 Permenperin baru ini, diharapkan semakin banyak produk industri yang memenuhi standar dan mampu bersaing di pasar global.
Perkuat Pengawasan, Tingkatkan Kualitas
Salah satu poin penting dalam Permenperin baru ini adalah penguatan proses penilaian kesesuaian. Melalui audit dan pengujian yang ketat, diharapkan dapat mencegah produk-produk yang tidak memenuhi standar beredar di pasaran.
“Kami telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian produk. Ini penting untuk memberikan jaminan kualitas kepada konsumen,” jelas Agus.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menambahkan, 16 Permenperin baru ini mengatur berbagai produk industri, mulai dari kawat baja hingga semen. “Tujuannya jelas, yaitu untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia,” ujarnya.
Aturan Baru untuk Produsen Luar Negeri
Ada beberapa aturan baru yang menarik dalam Permenperin ini, terutama bagi produsen di luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban memiliki perwakilan resmi di Indonesia.
“Ini penting untuk memudahkan pengawasan dan memastikan produk yang masuk memenuhi standar yang berlaku,” kata Andi.
Proses Sertifikasi Lebih Efisien
Untuk mempermudah proses sertifikasi, Kemenperin telah mengembangkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan sistem ini, proses sertifikasi diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Dorong Ekosistem Standarisasi yang Kuat
Secara keseluruhan, peluncuran 16 Permenperin baru ini merupakan upaya pemerintah untuk membangun ekosistem standardisasi yang kuat. Dengan ekosistem yang kuat, diharapkan industri nasional dapat semakin berdaya saing dan mampu memenuhi kebutuhan pasar yang semakin tinggi.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder agar aturan ini dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik,” pungkas Andi.