APSyFI Minta Pemerintah Terbitkan PMK Anti-Dumping PET

Anti-Dumping PET - The EdGe

Industri petrokimia dan turunannya di Indonesia mengalami tekanan yang luar biasa akibat praktik dumping Polyethylene Terephthalate (PET) dari negara lain, seperti Malaysia, Korea, dan China. Sejak 7 tahun lalu, industri ini telah meminta perlindungan ke pemerintah, namun rekomendasi KADI (Komite Anti Dumping Indonesia) diabaikan begitu saja oleh Menteri Keuangan.

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Farhan Aqil Syauqi mengatakan, industri PET mengalami tekanan yang luar biasa saat ini. “Rekomendasi KADI diabaikan begitu saja oleh Menteri Keuangan seolah-olah industri ini dibiarkan mati. Sekarang plastik hilir kami juga ikut merasakan impor plastik dumping. Anggota kami industri PET dijepit tidak bisa ekspor karena negara-negara memproteksi pasarnya dan pasar domestik dibanjiri produk impor murah,” ungkap Farhan dalam siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (21/8).

Farhan mengungkapkan, sudah ada perusahaan yang tutup sejak praktik dumping ini dibiarkan. Beberapa industri sudah mulai mematikan mesinnya, tanda-tanda sudah mau tutup. Jika dibiarkan maka industri PET lainnya bisa melakukan PHK dan menutup pabriknya.

“Industrinya sudah mulai berhenti. Mereka jual rugi, karena tidak kuat bersaing dengan produk impor yang dumping. Bisa-bisa industri PET yang lain bisa tumbang satu per satu,” ujar Farhan.

APSyFI meminta pemerintah untuk memperhatikan industri PET dalam negeri dan mengabulkan rekomendasi KADI atas Laporan Hasil Penyelidikan Anti Dumping Atas Impor Polyethlene Terephthalate (PET) yang berasal dari Malaysia, Korea, dan China ke dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Yang kami butuhkan ini penyediaan pasar domestik untuk industri dalam negeri. Selama tujuh tahun kami dicampakkan oleh Menteri Keuangan karena PMK Anti Dumping PET tidak pernah terbit,” imbuh Farhan.

Dalam kesempatan ini, industri PET meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping. “Pelaku usaha pada dasarnya tidak membutuhkan insentif. Insentif itu diperlukan jika industrinya sudah baik dan dapat berkompetisi dengan produk luar di pasar ekspor,” ujar Farhan.

Bagikan ke:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp