APLI Ungkap Pasar Indonesia dengan Potensi Besar

Potret APLI - The EdGe

Industri penjualan langsung telah membuktikan ketangguhannya dengan pertumbuhan stabilnya dalam menghadapi goncangan ekonomi global akibat pandemi. Berdasarkan data dari Grand View Research, industri penjualan langsung mencapai puncaknya pada USD189,71 miliar secara global pada akhir tahun 2021, dengan proyeksi pertumbuhan rata-rata sebesar 6,1 persen dari 2022 hingga 2028.

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengungkapkan bahwa pasar Asia Pasifik, termasuk Indonesia, mendominasi industri penjualan langsung dengan pangsa sebesar 44,47% pada tahun 2022. Hal ini dipicu oleh peningkatan permintaan terhadap produk kesehatan dan kosmetik, pertumbuhan pendapatan yang dapat diakses, dan minat generasi muda di wilayah tersebut terhadap peluang karier tambahan.

Faisal Solichin, Member Independen Herbalife yang telah sukses berbisnis di Indonesia selama lebih dari 25 tahun, menyatakan bahwa potensi industri penjualan langsung di Indonesia sangat besar, terutama dengan populasi mencapai 278 juta, yang semakin mengutamakan kesehatan dan kesejahteraan mereka.

“Di Indonesia, jutaan Member Independen Herbalife beroperasi. Saya bersyukur menjadi bagian dari komunitas ini, di mana pengusaha sejati saling mendukung untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Kunci kesuksesan terletak pada keberanian untuk memulai bisnis, didorong oleh komitmen etika dan kepatuhan terhadap semua aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Faisal, yang pernah menjabat sebagai manajer perusahaan swasta.

Industri penjualan langsung di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 tahun 2019 tentang Distribusi Langsung Barang, yang menetapkan penggunaan skema bertingkat (Multi Level Marketing/MLM) untuk memasarkan dan mendistribusikan produk.

Ina Rachman, Sekretaris Jenderal APLI dan Ahli Hukum, menegaskan bahwa produk dari perusahaan penjualan langsung tidak boleh dipasarkan melalui saluran konvensional seperti toko, apotek, pasar online, atau pedagang kaki lima. Ia menyatakan, “Regulasi ini jelas dari pemerintah dan peraturan internal perusahaan penjualan langsung. Aturan-aturan ini bertujuan melindungi konsumen dan memastikan penerimaan produk berkualitas tinggi beserta panduan penggunaan yang efektif.”

APLI secara aktif berkomunikasi dengan pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan dan BKPM, untuk memajukan industri penjualan langsung di Indonesia. Ina Rachman menekankan pentingnya memanfaatkan peluang ekonomi yang ditawarkan oleh industri ini, dengan mengingatkan bahwa kepatuhan pada regulasi saat menjalankan bisnis penjualan langsung adalah kunci utama.

Uus Mulyaharja, Pengawas Kode Etik APLI dan Pakar Hukum, menambahkan bahwa kepatuhan anggota perusahaan penjualan langsung terhadap kode etik perusahaan adalah suatu keharusan. “Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan teguran kepada anggota yang melakukan kesalahan dalam pemasaran di industri penjualan langsung, bahkan berhak memberlakukan sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik,” ujar Uus.

Bagikan ke:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp