Gudang 20 Tahun Tanpa IMB Nyaris Disegel, Tapi Dapat Solusi

Gudang 20 Tahun Nyaris Disegel - The EdGe

Bangunan mangkrak tanpa kejelasan legalitas ini bom waktu. Bakal menjadi masalah yang sangat merepotkan saat akan diurus di kemudian hari.

Klien membeli gudang bangunan lama >20 tahun tanpa IMB. Saat mengurus IMB Pemutihan, panik karena mungkin melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) & Garis Sempadan Bangunan (GSB).

  • Klien takut ada bagian dari bangunan yang akan dibongkar
  • Sepertinya perlu ganti rugi karena pelebaran jalan atau bangunan akan disegel.

Mbak Sulis The EdGe menjelaskan apa yang dihadapi dan konsekuensinya.

  • Untuk masalah pelebaran jalan ini urusannya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika tidak ada masalah saat pemeriksaan sertifikat, berarti tidak ada rencana pelebaran jalan. Ini aman.
  • Urusan GSP & GSB ada kaitannya dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) itu posisinya di Dinas Perizinan.Terkait GSB, jika ada pelanggaran karena bangunan lama, konsekuensinya adalah biaya retribusi ke Pemda jadi lebih mahal.Jika ada pelanggaran GSP maka wajib dibongkar.
  • Disclaimer: Setiap kasus akan beda solusinya. Misalnya jika bangunan melanggar GSB berada di atas drainase (aset Pemda) maka wajib dibongkar.
  • Klien hanya melanggar GSB yang tidak mengganggu aset pemerintah, sehingga hanya membayar biaya yang lebih mahal untuk IMB Pemutihan (sekarang namanya Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG)

Mbak Sulis The EdGe memang handal dalam memberikan solusi masalah properti dan gudang. Bahkan sanggup mengatasi urusan legalitas yang sudah terbengkalai lebih dari dua dekade.

Sedang menghadapi masalah gudang? Pemilik susah menemukan pembeli atau penyewa. Aset mangkrak tidak menghasilkan. Pembeli atau penyewa kesulitan menemukan gudang yang tepat untuk ekspansi usaha.

Tenang saja, biarkan kami menolong Anda. Rugi kalau tidak kontak kami sekarang.

Bagikan ke:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp