Asaki Mendorong Penerapan Kebijakan Antidumping Produk Keramik Impor dari Tiongkok

Antidumping Keramik - The EdGe

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengekspresikan harapannya agar kebijakan antidumping terhadap produk keramik impor dari Tiongkok dapat segera diberlakukan pada akhir kuartal II – 2024.

“Kami saat ini sedang menunggu hasil penyelidikan dari KADI. Kami berharap bahwa pada akhir Juni nanti, kebijakan antidumping ini sudah dapat diajukan dari KADI ke Menteri Perdagangan, sehingga proses penerapan tidak memakan waktu lama,” ungkap Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto, kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta.

Edy mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan antidumping, diharapkan utilisasi kapasitas produksi nasional dapat meningkat secara bertahap. Tahun sebelumnya, utilisasi kapasitas nasional mencapai hampir 70%, sedikit menurun dari tahun 2022 yang mencapai 78%. Target untuk tahun ini adalah kembali mencapai kisaran 73-75%.

Menurut Edy, semakin cepat kebijakan antidumping ini diterapkan, semakin cepat pula pemulihan tingkat utilisasi kapasitas di dalam negeri dapat terjadi.

Sebelumnya, pada Maret 2023, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok. Penyelidikan ini ditujukan pada ubin keramik dengan pos tarif tertentu sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Asaki atas nama tiga perusahaan anggotanya, yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya.

Setelah menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan indikasi adanya praktik dumping pada impor produk ubin keramik, dampak kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik yang diduga dumping dari Tiongkok.

Bagikan ke:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp