Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah gencar mendorong industri kecil dan menengah (IKM) makanan untuk menerapkan standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas produk dan daya saing IKM di pasar.
“Banyak IKM makanan yang belum sepenuhnya memenuhi standar CPPOB,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita. Ia mencontohkan kondisi sarana produksi, sanitasi, dan pengawasan proses produksi yang masih perlu ditingkatkan.
Standar CPPOB sangat penting untuk memastikan keamanan dan mutu pangan. Dengan menerapkan standar ini, produk IKM akan lebih terpercaya dan memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik di pasar domestik maupun internasional.
Tantangan dan Solusi
Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan, Yedi Sabaryadi, mengakui bahwa IKM makanan menghadapi sejumlah tantangan, seperti terbatasnya akses teknologi, belum optimalnya penerapan keamanan pangan, dan kendala pemasaran.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Kemenperin telah menyiapkan berbagai program pembinaan, antara lain:
- Pendampingan Sertifikasi HACCP: Membantu IKM menerapkan sistem analisis bahaya dan titik kendali kritis (Hazard Analysis and Critical Control Points).
- Kemitraan dengan Sektor Lain: Memfasilitasi kerja sama antara IKM dengan industri besar untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pemasaran.
- Peningkatan Akses Pasar: Memfasilitasi partisipasi IKM dalam pameran dagang dan memberikan pelatihan pemasaran.
- Transformasi Industri 4.0: Membantu IKM mengadopsi teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi produksi.
Kolaborasi untuk Pengembangan IKM
Kemenperin tidak bekerja sendiri dalam upaya mengembangkan IKM makanan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, pakar industri, dan pelaku industri besar menjadi kunci keberhasilan program ini.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mendorong pertumbuhan IKM makanan yang berkelanjutan dan berdaya saing,” tegas Yedi.