Pemerintah Republik Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya dalam melindungi industri nasional dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Diinisiasi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Satgas ini melibatkan 11 Kementerian/Lembaga dan akan berfokus pada tujuh komoditas krusial: tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Pembentukan Satgas ini merupakan respons terhadap keluhan para pelaku dan asosiasi industri yang merasakan dampak signifikan dari maraknya barang impor ilegal. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah strategis ini.
“Sebagai bagian dari pemerintah, kami melihat ini sebagai upaya untuk mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang kekuatan ekonomi bangsa,” ujar Menperin Agus di Jakarta, Jumat (19/7).
Lebih lanjut, Menperin Agus menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tegas dalam memberantas praktik impor ilegal. Menurutnya, pemerintah telah mengetahui modus-modus yang selama ini dilakukan, namun tanpa penegakan hukum yang serius, upaya pemberantasan ini hanya akan sia-sia.
“Penegakan hukum harus berlaku konsisten, tidak hanya di awal pelaksanaan kebijakan atau ketika sedang menjadi sorotan,” tegas Menperin Agus. “Kita tidak ingin praktik impor ilegal kembali muncul setelah sorotan mereda.”
Di samping itu, Menperin Agus juga menyambut baik usulan pemindahan pintu masuk (entry point) tujuh komoditas impor tersebut ke pelabuhan-pelabuhan di luar Jawa. Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi kelebihan kapasitas di pelabuhan-pelabuhan di Pulau Jawa dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah lain.
“Pemindahan entry point ini dapat membentuk kegiatan ekonomi baru di daerah. Ini merupakan usul yang baik sekali dan kami dukung juga 100%,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Menperin Agus menyampaikan pesan optimisme kepada para pelaku industri dan calon investor. Kesepakatan antara Kemendag dan Kemenperin menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi industri nasional dan mendorong pemulihan ekonomi.
“Pelaku usaha dan pelaku industri bisa melihat bahwa kedua kementerian yang menjadi ujung tombak dalam membina industri ini memiliki satu pandangan. Dengan demikian, para pelaku industri dan calon investor tidak perlu ragu-ragu bahwa pemerintah serius dalam melindungi industri dalam negeri,” pungkas Menperin Agus.
Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dan langkah-langkah strategis lainnya diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam memberantas impor ilegal, melindungi industri nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.