Masalah Transaksi Sewa Gudang Oleh Perusahaan Multinasional/Tbk

Senang bisa dapat klien seperti perusahaan multinasional (Tbk) yang menyewa gudang. Tapi jangan senyum dulu, bersama dengan potensi yang besar datang masalah yang sama besarnya.

Syukurlah, Mbak Sulis The EdGe selalu mau dan mampu menyelesaikan masalah gudang dan propertimu.

Simak dulu masalahnya ini seperti apa.

Masalah transaksi sewa gudang oleh perusahaan besar/multinasional/Tbk.

  • Harga sudah deal beserta PPh & PPN.
  • Saat proses pembayaran, pihak penyewa butuh Faktur Pajak, Invoice atau Kuitansi asli, baik untuk DP maupun pelunasan, sebagai syarat dari bagian Finance.
  • Pihak pemilik gudang (atas nama PT atau PKP) tidak mau memberi faktur pajak dan kuitansi asli, hanya mau memberi Invoice saja karena selama pembayaran belum masuk rekening.
  • Ada risiko, jika tidak jadi sewa, PPN yang sudah tercetak tetap harus dibayar. Bisa restitusi tapi ribet prosesnya di Kantor Pajak.

Solusi setelah melibatkan Mbak Sulis The EdGe dan tim dengan pengalaman 25 tahun:

  • Dibuatkan Invoice, kirim file/soft copy untuk keperluan proses Finance.
  • Buatkan faktur pajak, tapi tidak diunggah, jadi tanpa barcode.
  • Setelah ada kepastian dana masuk rekening, baru mengunggah faktur pajak.

Bagikan ke:
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp