Kawasan Industri (KI) menjadi pusat perhatian dalam upaya meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi industri di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung transformasi KI menuju generasi keempat dengan menggabungkan teknologi dan keberlanjutan lingkungan, yang dikenal sebagai Smart Eco Industrial Park.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa perusahaan di KI harus mengadopsi infrastruktur digital cerdas untuk mendukung pengelolaan ruang, layanan, dan limbah. Dalam Rakernas Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Agus juga menyoroti pentingnya remapping infrastruktur KI, termasuk penyediaan energi untuk sektor industri.
Salah satu langkah konkret adalah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggunaan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. RPP ini akan mengatur skema impor gas untuk KI, yang diharapkan dapat segera diselesaikan.
Hingga Juli 2024, terdapat 156 perusahaan KI yang telah beroperasi dengan total luas lahan mencapai 76.594 hektar. Meskipun ada peningkatan signifikan dalam jumlah perusahaan dan luas lahan, masih ada KI dengan tingkat okupansi di bawah 50%.
Dalam upaya mengisi kekosongan tersebut, PP No. 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri menjadi terobosan penting. PP ini menyederhanakan perizinan, standar KI, dan mekanisme pengawasan. Kemenperin juga berupaya menyelesaikan peraturan turunan dari PP ini, termasuk pembentukan komite KI.
Dengan kerjasama para pelaku usaha dan pemangku kepentingan, Kemenperin berharap KI dapat terus berkembang dan menjadi pusat pertumbuhan industri yang terintegrasi, efektif, dan berdaya saing. “Kami berharap, ke depan tidak ada industri yang tumbuh di luar KI,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Terkait Kawasan Industri Halal (KIH), diperlukan sejumlah rencana aksi yang strategis untuk meningkatkan pertumbuhannya. Di antaranya, terobosan agar industri-industri yang telah melakukan proses produksi di KIH, tidak perlu lagi mengurus sertifikat halal karena telah otomatis dicap halal. Agus menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kepada Menkeu mengenai penambahan insentif untuk KIH yang saat ini perkembangannya masih sangat minim. Hal ini karena ketertarikan industri halal untuk masuk ke KIH tidak terlalu besar dan dianggap sama seperti kawasan industri biasa.
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia masih tetap menjadi tujuan utama investor. Meski begitu, tetap terus bersaing dengan negara-negara lain yang juga sangat agresif, sehingga para pelaku usaha harus memiliki daya tarik yang kuat bagi investor untuk bersaing di era global ini. Perkembangan KI di Indonesia juga diwarnai oleh berbagai tantangan, seperti masalah perizinan perusahaan, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang wilayah, infrastruktur, ulitilitas dan logistik, masalah-masalah ketenagakerjaan yang terkait dengan sosial, keamanan, termasuk juga fasilitas perpajakan dan insentif. Karenanya, Business Talk yang diselenggarakan HKI akan mendiskusikan tantangan yang dihadapi KI di Indonesia, juga untuk mencermati lebih lanjut PP No. 20/2024 serta peraturan turunannya. “Kami mengharapkan adanya solusi dan strategi yang tepat dari Business Talk ini untuk mengoptimalkan peran Kawasan Industri di Indonesia,” kata Sanny.