Industri kimia memegang peran krusial dalam mendukung berbagai sektor industri, berkat fungsinya sebagai penyedia bahan baku yang dibutuhkan secara luas. Data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan bahwa nilai perdagangan sektor ini telah mencapai USD 34,40 miliar pada triwulan III tahun 2024, dengan nilai ekspor sebesar USD 13,33 miliar, naik 4,34% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontribusi Signifikan terhadap Devisa Negara
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekspor ini menegaskan peran sentral sektor kimia dalam menopang devisa negara. “Sektor kimia memiliki kontribusi besar terhadap struktur industri dan ekonomi nasional,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta (5/12).
Selain kontribusi ekonominya, Kemenperin juga menekankan pentingnya aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan dalam operasional industri kimia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Regulasi untuk Keamanan dan Keselamatan
Penerapan standar keamanan di industri kimia diatur lebih lanjut melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017 tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019. Regulasi ini memberikan wewenang kepada Kemenperin untuk meningkatkan surveilans, deteksi risiko, dan respons cepat terhadap potensi darurat yang melibatkan bahan kimia berbahaya.
“Melalui Instruksi Presiden, Kemenperin dapat meningkatkan kewaspadaan serta menyiapkan langkah pencegahan dan penanggulangan risiko kimia dalam kegiatan industri,” jelas Agus.
Menperin juga merinci langkah-langkah pencegahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 19 Tahun 2019. Regulasi ini mewajibkan industri kimia untuk menyusun dokumen prosedur keselamatan, melakukan identifikasi risiko, serta menyusun protokol tanggap darurat bahan kimia.
Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan
Untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif, Kemenperin telah melaksanakan berbagai program, seperti pelatihan, lokakarya, inspeksi insiden, dan capacity building. Upaya ini bertujuan untuk membantu industri menyusun dokumen keselamatan berbasis self-assessment yang nantinya diverifikasi untuk mendapatkan sertifikat keselamatan.
“Industri harus berinvestasi dalam aspek keselamatan untuk menekan risiko bahaya seminimal mungkin, karena potensi kerugian akibat kelalaian dapat berdampak besar pada investasi dan operasional industri,” tegas Agus.
Persiapan Menghadapi Tantangan Global
Menteri Perindustrian juga mengingatkan pelaku industri untuk siap menghadapi tantangan global dengan menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja sebagai elemen utama dalam meningkatkan daya saing.
Dengan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat yang diterapkan secara konsisten, Agus optimistis industri kimia dapat terus berkembang dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
“Sebagai salah satu sektor prioritas, industri kimia memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Indonesia,” tutup Agus.